Wednesday, April 6, 2022

IMB resmi diganti menjadi PBG, perbedanya?

The Cluster kepuh

Selama ini untuk mendirikan bangunan dibutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapuskan aturan IMB ini dan menggantikannya dengan ketentuan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri diterbitkan oleh pemerintah dan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang peratura pelaksanaan sebagai revisi dari UU No. 28 Tahun 2002. PP ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari penerapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pasal 24 dan pasal 185. Ada beberapa aturan lain terkait izin pembangunan yaitu PP No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Dengan adanya aturan ini, maka aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan semuanya merujuk kepada PP baru mengenai perizinan pembangunan gedung yang sekarang bernama PBG. “Persetujuan bangunan gedung yang selanjutanya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” demikian bunyi poin 17 pasal 1 PP No. 16 Tahun 2021. PBG ini juga memberikan beberapa penyederhanaan dibandingkan aturan sebelumnya. Antara lain, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB yang diterbitkan pemerintah daerah maupun kota. Kemudian pemerintah daerah juga wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang mengajukan permohonan IMB. PP 16 Tahun 2021 mengatur hal yang lebih sederhana, yaitu hanya mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan sehingga penekanannya hanya kepada fungsi bangunan. Fungsi bangunan sendiri mencakup fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, atau fungsi khusus.

 

5 cara dalam mengurus PBG

Untuk urusan administratif dan teknis, perlu membutuhkan berbagai berkas sebagai persyaratan. Beruntung, dalam mengurus PBG, kini semuanya telah dapat dilakukan dengan online.
Jadi, tak ada kata antre dan si pengaju akan lebih hemat waktu dan tenaga. Berikut adalah cara mengurus PBG:

1. Menyerahkan sebelum membangun gedung
Sebelum itu, pemohon wajib menyelesaikan rencana teknis dan menyerahkannya kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.

2. Melakukan konsultasi
Setelah mengajukan rencana teknis, pemohon/pemilik akan melalui proses konsultasi sebagai berikut:

  •  Pendaftaran

  •  Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan

  •  Pernyataan pemenuhan standar teknis.


3. Daftar melalui SIMBG

Pendaftar/pemilik mendaftarkan PBG melalui sistem informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Masukkan data dan unggah dokumen yang diperlukan seperti data pemohon atau pemilik, data konstruksi, rencana teknis, dll. di situs SIMBG.

4. Verifikasi dokumen

Setelah kandidat mengunggah dokumen yang diperlukan ke situs web SIMBG, pemeriksa akan memeriksa dan memverifikasi dokumen.

5. Penerbitan PBG

Wednesday, December 15, 2021

Prosedur dan Estimasi Biaya Pindah Meteran Listrik PLN

Cara Pindah Meteran Listrik 2021

Teknisi PLN (sumber: liputan6)
 
Sebagaimana diketahui, setiap bangunan entah itu rumah tinggal, gedung perkantoran ataupun bangunan lainnya pasti memiliki meteran listrik. Umumnya meteran listrik di pasang di bagian depan rumah maupun pada titik tertentu di sebuah bangunan. Meteran atau kWh listrik sendiri merupakan sebuah perangkat yang berfungsi untuk mengukur pemakaian daya listrik di rumah ataupun industri. Tentunya pemasangan meteran listrik yang berada di depan rumah ini bertujuan agar nantinya penghuni atau petugas PLN mudah dalam melakukan pengecekan. 

Meskipun demikian, tidak sedikit orang yang berencana memindahkan meteran listrik mereka dengan berbagai macam alasan. 

Salah satu alasan yang kerap digunakan oleh pemilik rumah yaitu karena ingin melakukan renovasi bangunan, entah itu dalam skala kecil maupun besar. 

Oleh sebab itu, jika kalian berencana hendak memindahkan meteran listrik di rumah, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana prosedur pengajuannya. 

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai tata cara pindah meteran listrik 2021 disertai syarat dan biayanya. 

 

Syarat Pindah Meteran Listrik 2021 

Sebelum membahas cara pindah meteran listrik 2021 lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu beberapa syarat beserta ketentuannya. 

Perlu diingat, agar pengajuan pemindahan meteran listrik dapat disetujui, maka lokasi pemindahan meteran tersebut harus berada di tempat terbuka dan aman. Lokasi penggeseran meteran listrik juga harus masih dalam satu bangunan atau persil yang sama. 

Jika meteran di pindah dari bangunan 1 ke bangunan 2, itu tidak diperbolehkan karena SPJBTL mengikat pada bangunan 1. Selain itu, terdapat juga beberapa syarat lainnya seperti dokumen pribadi yang perlu dipersiapkan oleh pemohon. 

Adapun sejumlah syarat-syarat pindah meteran listrik PLN tersebut diantaranya yaitu seperti di bawah ini. 

  • Nomor ID meteran listrik pelanggan. 
  • Nomor identitas pemilik bangunan (sesuai KTP). 
  • Alamat lokasi bangunan. 
  • Nomor telepon aktif dan dapat dihubungi. 
  • Surat permohonan pemindahan meteran listrik. 
  • Melampirkan surat kuasa bermaterai apabila pengajuan pemindahan meteran listrik dikuasakan. 
  • Tidak memiliki tunggakan tagihan rekening bulanan sebelumnya (khusus pelanggan prabayar). 

 

Contoh Surat Permohonan Pindah Meteran Listrik 2021 

Surat permohonan pemindahan meteran listrik juga menjadi syarat utama agar pengajuan bisa diterima. Nah, berikut akan kami berikan contoh surat yang bisa digunakan untuk mengajukan permohonan penggeseran meteran listrik PLN. 

Contoh Surat Permohonan Pindah Meteran Listrik, atau bisa Download


Cara Pindah Meteran Listrik 2021 

Secara garis besar, prosedur pemindahan meteran listrik hampir sama seperti CARA GANTI METERAN LISTRIK KE TOKEN. 

Pasalnya, pemohon harus melakukan pendaftaran atau registrasi online terlebih dahulu dengan cara menelepon customer service PLN. 

Berdasarkan keterangan dari pihak PLN, prosedur pemindahan meteran listrik hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk secara resmi oleh PLN. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik tata cara pindah meteran listrik 2021 ke token berikut ini. 

1. Hubungi Customer Service PLN 

Pertama-tama, silahkan hubungi customer service PLN melalui panggilan telepon ke nomor 123. Silahkan utarakan semua maksud dan tujuan kalian untuk mengajukan pemindahan meteran listrik di rumah. 

2. Registrasi Pemindahan Meteran 

Selanjutnya, pihak PLN akan menanyakan nomor ID meteran pelanggan, lokasi bangunan, nomor identitas serta nomor HP pemohon. Lalu customer service akan memberikan nomor registrasi layanan pindah meteran listrik. CS juga akan memberitahu kalian terkait kantor cabang atau Rayon PLN terdekat yang bertanggung jawab atas penggeseran meteran listrik. 

3. Survei Lokasi Bangunan 

Setelah itu, pihak Rayon terdekat biasanya akan mengunjungi lokasi pemohon untuk melakukan survei lapangan dalam jangka waktu 2 sampai 3 hari. Pemeriksaan atau peninjauan lokasi bangunan ini perlu dilakukan untuk memutuskan apakah meteran listrik bisa di pindah ataupun tidak. Apabila proses survei lokasi bangunan sudah selesai dilakukan, lalu petugas biasanya akan memberikan 1 slip berwarna biru. Slip tersebut berisikan rincian estimasi biaya yang perlu dibayarkan oleh pemohon terkait pelayanan pemindahan meteran listrik, mulai dari ongkos teknisi sampai harga material penggantiannya. 

4. Keputusan Persetujuan Pemindahan Meteran Listrik 

Keputusan persetujuan pindah meteran listrik umumnya diberitahukan kepada para pemohon dalam bentuk surat jawaban, baik itu disetujui, tidak disetujui maupun dikonsultasikan. Bila jawaban pihak PLN menyetujui, maka di dalam surat tersebut biasanya tertera besaran biaya pasti pemindahan meteran listrik. 

5. Mengunjungi PLN Rayon Terdekat 

Cara pindah meteran listrik 2021 selanjutnya yaitu mendatangi Rayon terdekat dengan membawa Surat Permohonan Pemindahan Meteran Listrik serta surat lembaran biru yang sudah didapatkan sebelumnya. Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP serta melakukan pembayaran biaya penggeseran meteran listrik. 

6. Proses Pemindahan Meteran Listrik 

Apabila proses pembayaran biaya pindah meteran sudah berhasil, maka pemindahan meteran akan segera dilakukan dalam kurun waktu 3 sampai 10 hari kerja. Akan tetapi, jika terdapat sejumlah faktor penyulit, tidak menutup kemungkinan proses penggeseran meteran listrik membutuhkan waktu lebih lama. 

 

Biaya Pemindahan Meteran Listrik 2021 

Seperti dijelaskan sebelumnya, pelanggan diharuskan membayar biaya pindah meteran listrik sesuai ketentuan dari pihak PLN. Umumnya besaran biaya pemindahan meteran listrik berbeda-beda untuk setiap pelanggan, tergantung tingkat kesulitan atau kerumitannya. 

Kendati demikian, proses pindah meteran listrik oleh petugas PLN umumnya hanya membutuhkan biaya kurang lebih sekitar Rp 500.000. Akan tetapi, besaran biaya tersebut belum termasuk PPN sebesar 10%.

Proses pembayaran biaya penggeseran meteran listrik sendiri dapat dilakukan melalui kantor cabang atau Rayon terdekat. Atau pelanggan juga bisa melakukan pembayaran dengan cara transfer bank yang sudah bekerja sama dengan pihak PLN. 

 

Denda Pindah Meteran Listrik Ilegal 

Yang perlu diperhatikan, pastikan Anda hanya melakukan pemindahan meteran listrik melalui PLN. Pasalnya, setiap meteran listrik yang terpasang di rumah pelanggan adalah hak milik PT PLN. Pemindahan atau pergeseran meteran listrik tanpa sepengetahuan PLN merupakan pelanggaran dan Anda akan dikenai sanksi berupa denda yang nominalnya cukup besar, bisa mencapai angka jutaan hingga puluhan juta rupiah. 

 

Call Center PLN 

Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai cara pindah meteran listrik 2021 beserta syarat hingga biayanya. 

Jika masih bingung, sebaiknya tanyakan secara langsung kepada pihak PLN dengan cara menghubungi customer service di beberapa contact center berikut ini. 

  • Telepon : (Kode Area) 123 
  • WhatsApp : 123 
  • Email : pln123@pln.co.id. 
  • Facebook : @PLN123 
  • Instagram : PLN123_official 
  • Twitter : @pln_123

Sunday, December 12, 2021

Bank Mandiri Kucurkan Kredit Rp 2,45 Triliun ke Hutama Karya untuk Pembiayaan Proyek & Mitranya

Ilustrasi Kantor Bank Mandiri

 Penulis Rully R. Ramli | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita 

JAKARTA 09/12/2021, 17:07 WIB, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati kerja sama pembiayaan senilai total Rp 2,45 Triliun ke Hutama Karya (Persero) untuk Pembiayaan Proyek dan Mitra Kontraktornya.

Dari nilai pembiayaan tersebut, sebesar Rp 2,2 triliun merupakan limit kredit modal kerja yang diberikan kepada Hutama Karya dengan masa pinjaman 12 bulan untuk membiayai proyek-proyek yang sedang digarap. Sedangkan, Rp 250 miliar lainnya merupakan limit pembiayaan bagi mitra supplier atau kontraktor Hutama Karya yang menggunakan skema invoice financing sebagai underlying. 

"Inisiatif pembiayaan value chain ini diharapkan dapat membantu supplier atau sub kontraktor dari Hutama Karya dalam mendapatkan percepatan penerimaan pembayaran sehingga meningkatkan likuiditas keuangan dan kualitas pekerjaan proyek," ujar SVP Corporate Banking Bank Mandiri, Budi Purwanto, dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021). 

Budi menilai, kerja sama itu selaras dengan komitmen perseroan dalam mendukung sektor bisnis menengah mendapatkan akses permodalan, khususnya di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, meskipun limit yang disepakati untuk pembiayaan mitra atau kontraktor Hutama Karya sebesar Rp 250 miliar, Bank Mandiri tidak menutup kemungkinan adanya penambahan limit. 

Seiring dengan berkembangnya kerja sama antara kedua perusahaan. Kami pun siap untuk mendukung rencana-rencana bisnis strategis lain Hutama Karya maupun group usaha lain dari Hutama Karya," tutur dia. Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Hutama Karya Hilda Savitri menjelaskan, kerja sama antara perseroan dan Bank Mandiri merupakan sinergi yang penting dalam rangka mendukung keuangan para supplier dan sub kontraktor. 

"Dengan adanya dukungan dari Bank Mandiri ini, semoga para supplier dan sub kontraktor dari Hutama Karya dapat memanfaatkannya dalam rangka menjaga likuiditas perusahaan serta meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan proyek dengan Hutama Karya," ucap dia.

Wednesday, December 8, 2021

Bahaya Mematikan Atap Baja Ringan Yang Jarang Disadari Masyarakat

Galvalum alias baja ringan belakangan jadi primadona untuk urusan konstruksi rumah. Alasannya selain ringan dan kuat, bahan satu ini juga aman dari yang namanya rayap. Seperti yang kita tahu, kadang rumah yang memakai konstruksi kayu terutama pada atap sering dihinggapi gangguan satu itu. Alhasil mesti keluarkan uang lagi untuk penggantian atau perbaikan.

Galvalum memang jadi pilihan yang menjanjikan tapi di sisi lain ternyata bahan satu ini juga beberapa kali meminta nyawa. Pernah ada beberapa kejadian di mana seseorang meninggal dunia tatkala membangun atau membetulkan atap Galvalum. Jika kita ingin atau sudah membangun dengan bahan ini ada baiknya lebih waspada.

Alasan pemakaian Galvalum
Seperti yang sudah disebutkan di bagian awal, Galvalum memberikan banyak manfaat untuk konstruksi rumah. Selain ringan dan kuat, ia juga awet terhadap serangan rayap sehingga ada jaminan rumah akan baik-baik saja hingga bertahun-tahun kemudian. Ia juga dikatakan mudah dalam pemasangan karena hanya perlu dibaut satu sama lain. Di samping itu, harganya lumayan murah. Mungkin sedikit mahal dari kayu, namun kalau memperhitungkan ke depannya, tentu baja ringan ini lebih aman untuk kantong.
Kejadian buruk terkait Galvalum
Meskipun jadi favorit, namun Galvalum ternyata beberapa kali memakan korban. Pada Januari 2020 lalu, pernah viral sebuah berita tentang seseorang pria yang meninggal ketika sedang membetulkan atap Galvalum. Kejadian ini terekam dalam video di mana seorang pria naik ke atap namun tak lama terdengar teriakan dan dikatakan ia meninggal dunia.

Tak hanya itu, ada sebuah kejadian serupa di daerah Jepara yang diunggah oleh akun Facebook Eris Riswandi. Kali ini korbannya adalah anak-anak yang diduga meninggal dunia lantaran sebuah rumah memakai Galvalum sebagai konstruksinya. Kejadian fatal terkait baja ringan ini memang sering terjadi karena kelalaian akan satu hal.

Listrik ternyata jadi biang keroknya
 
Warga tersetrum saat memperbaiki atap rumah

Ya, benar. Alasan kenapa Galvalum bisa sampai mematikan tak lain karena terkait rangkaian listriknya. Seperti kejadian bocah meninggal di Jepara, ternyata hal tersebut dikarenakan adanya kabel listrik yang tidak sengaja terkelupas dan menempel pada si baja ringan. Lantaran ia adalah metal, sehingga sifatnya bisa menghantarkan listrik. Alhasil, tatkala kabel terkelupas menempel maka aliran listriknya akan mengalir ke semua rangkaian Galvalum yang ada. Rata-rata kejadian seseorang meninggal lantaran Galvalum selalu berhubungan dengan rangkaian listriknya.

Tips agar aman memakai Galvalum
Dengan adanya kejadian-kejadian nahas di atas, bukan berarti lantas kita tidak bisa memakai bahan ini. Galvalum tetap bisa jadi alternatif terbaik asal instalasi listrik di rumah kita aman. Ada beberapa tips yang bisa kita perhatikan. Misalnya soal kualitas sambungan-sambungan listrik kita yang harus aman. Misalnya dengan memakai pipa atau bahan pembungkus yang berkualitas.
Galvalum alias baja ringan belakangan jadi primadona untuk urusan konstruksi rumah. Alasannya selain ringan dan kuat, bahan satu ini juga aman dari yang namanya rayap. Seperti yang kita tahu, kadang rumah yang memakai konstruksi kayu terutama pada atap sering dihinggapi gangguan satu itu. Alhasil mesti keluarkan uang lagi untuk penggantian atau perbaikan.

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian korban warga Tulungagung yang kesetrum. (Foto/Polsek Sooko)
 
Perhatikan listrik saat pemasangan Galvalum
Jika rumah baru, maka disarankan untuk memeriksakan kelayakan kelistrikannya dulu sebelum disambungkan alirannya oleh PLN. Untuk mencegah hal-hal buruk kita juga pasang semacam alat pemutus sirkuit listrik di rumah. Galvalum sendiri sama sekali aman jika listrik yang ada bisa diatur sedemikian rupa. Buktinya tidak hanya rumah kok yang memakai bahan satu ini. Gudang bahkan stasiun pun sudah banyak menggunakan baja ringan.

Galvalum memang jadi bahan yang layak untuk dipertimbangan ketika memperbaiki atau membangun rumah. Tapi, hal terpenting jika ingin menggunakan material ini adalah perhatikan betul rangkaian listriknya. Jangan sampai ada kabel terkelupas kemudian bersinggungan dengan material baja ini. Atau agar aman semuanya, selalu konsultasikan kepada mereka yang ahli terkait pemakaian Galvalum tersebut.

IMB resmi diganti menjadi PBG, perbedanya?

The Cluster kepuh Selama ini untuk mendirikan bangunan dibutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2...